Sosialisasi SKP Tahun 2021 SMP Negeri 1 Slogohimo
- Sabtu, 19 Februari 2022
- Admin
- 0 komentar
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS guru adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium.
SKP bertujuan untuk membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.
Hasil yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.
Mengingat pentingnya SKP bagi seorang PNS sehingga menjadi hal wajib diselesaikan setiap tahunnya, terlebih lagi SKP menjadi salah satu administrasi wajib yang harus dilampirkan dalam sejumlah pemberkasan seperti Kenaikan Pangkat (KP).
Penyusunan dan Penilaian Kinerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 dilakukan berdasarkan dua ketentuan, yaitu PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada hari ini Sabtu, 19 Februari 2022 melalui forum diskusi yang melibatkan Kepala Sekolah beserta Bapak Ibu Guru SMP N 1 Slogohimo melaksanakan tahapan sosialisasi penyusunan SKP Tahun 2021 yang dimulai pukul 10.30 WIB di ruang Laboratorium IPA 2. Sosialisasi penyusunan SKP pagi ini dipimpin langsung oleh Drs. Sri Haryono selaku kepala sekolah serta didampingi oleh Wahyu Hidayati, S.Pd sebagai pembicara.
Adapun pedoman dalam penyusunan SKP Tahun 2021 ini beracuan pada beberapa hal, yakni 1) SKP periode Januari-Juni; 2) Rata-rata nilai raport (pengetahuan dan keterampilan) semester 1 tahun pelajaran 2021/2022; 3) Jumlah Pengembangan diri yg dimiliki dr bln Juli-Desember 2021 (KKG, diklat, kegiatan kolektif lainnya); 4) PKB yang dimiliki bln Juli-Desember 2021 (Pi/Ki). Admin